Ini 6 Tujuan Heru Budi Bangun Kota Jakarta dalam RTRW 2024-2044

Oleh: Mufit
Jumat, 02 Agustus 2024 | 19:15 WIB
Suasana sidang paripurna DPRD DKI yang dihadiri Pj Gubernur Heru Budi Hartono. (BeritaNasional/Lydia)
Suasana sidang paripurna DPRD DKI yang dihadiri Pj Gubernur Heru Budi Hartono. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan enam tujuan pembangunan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2024-2044 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DKI Jakarta 2025-2045. 

Khusus Raperda RTRW Jakarta, Heru menyebut Raperda RTRW yang disusun Pemprov DKI Jakarta telah mengakomodasi kepentingan pemerintah pusat.

"Raperda RTRW ini mengakomodasi kewenangan khusus terkait ruang yang diberikan dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 serta mengakomodasi Proyek Strategis Nasional untuk selanjutnya menjadi acuan penyusunan revisi Rencana Detail Tata Ruang RDTR DKI Jakarta," kata Heru yang dikutip dalam surat pidatonya pada rapat paripurna, Kamis (1/8/2024).

Heru menuturkan visi yang tertuang dalam RTRW DKI 2024-2044 adalah Jakarta Sebagai Kota Bisnis Berskala Global yang Berketahanan, Berbasis Transit, dan Digital. Setidaknya ada enam tujuan visi pembangunan.

Pertama, menciptakan pembangunan kota yang berorientasi transit dan digital dengan mendorong 70 persen pemusatan kegiatan dan penduduk di sekitar titik simpul transportasi massal, mewujudkan 55 persen perjalanan penduduk menggunakan transportasi publik, dan mendukung pergeseran pola mobilitas dan aktivitas kota ke arah digital.

"Kedua, menciptakan hunian yang layak huni dan berkeadilan serta lingkungan permukiman yang mandiri dengan pengembangan hunian vertikal, merevitalisasi RW kumuh, serta memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar di seluruh wilayah Jakarta," ujar Heru. 

Dia melanjutkan, tujuan pembangunan lain, mewujudkan ruang dan pelayanan kota yang berketahanan dan terintegrasi dengan wilayah Bodetabekpunjur lewat sejumlah cara. 

Beberapa di antaranya adalah pengurangan emisi gas rumah kaca, meningkatkan ketahanan pangan Jakarta, pengelolaan sampah yang berkelanjutan, serta peningkatan konektivitas sarana dan prasarana antarwilayah.

Tujuan pembangunan keempat adalah menciptakan penataan ruang yang mendukung peran Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.

Hal itu dilakukan melalui peningkatan daya saing bisnis dan investasi Jakarta. Kemudian, dia mendorong pengembangan sistem logistik yang efisien dan terkoneksi dengan sistem logistik regional dan global.

"Lalu, kelima, mewujudkan pengembangan kawasan pesisir, perairan dan Kepulauan Seribu yang berkelanjutan dan berkeadilan dengan peningkatan konektivitas dan sarana prasarana di kawasan pesisir, pengembangan ekonomi kelautan, serta pengembangan wisata maritim," paparnya.

Tujuan pembangunan keenam, menciptakan penataan ruang Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan melalui pengembangan kawasan khusus, melestarikan dan meningkatkan fungsi cagar budaya, serta mengembangkan budaya perkotaan di Jakarta yang setara dengan kota-kota besar lain di dunia.

"Dapat saya sampaikan bahwa Raperda RTRW ini telah mengakomodir kewenangan khusus terkait ruang yang diberikan dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2024 serta mengakomodir Proyek Strategis Nasional untuk selanjutnya menjadi acuan penyusunan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi DKI," tutur Heru Budi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: