Selain Kepuasan Menyimpang Seksual, Ada Motif Ekonomi dari Aktivitas Grup Fantasi Sedarah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 21 Mei 2025 | 22:55 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (BeritaNasional/Bachtiarudin alam)
Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (BeritaNasional/Bachtiarudin alam)

BeritaNasional.com -  Polisi menguak dugaan perilaku menyimpang seksual para pelaku grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. 

Para tersangka yang semuanya pria ini, selain bertujuan memenuhi hasrat menyimpangnya, juga memiliki tujuan mengejar keuntungan ekonomi dengan menjual konten pornografi anak. 

Hal ini diungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, terkait motif tersangka DK yang merupakan anggota Grup Fantasi Sedarah.

"Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah," katanya saat jumpa pers, Rabu (21/5/2025).

Menurut keterangan yang sudah dikantongi penyidik, tersangka DK menjual konten pornografi anak dengan harga murah yakni 20 konten video seharga Rp50 ribu. Kemudian, Rp100 ribu untuk 40 konten video atau pun foto. 

“Yang tadi ada seksual fisik kemudian direkam dan di posting untuk tukar menukar. Tadi kalau kita melihat jumlahnya 20 itu Rp50 ribu kalau 40 itu Rp100 ribu,” ucapnya

Oleh sebab itu, Himawan memastikan pihaknya bersama Ditsiber Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini akan mendalami kemungkinan adanya hubungan antar grup sejenis.

“Jadi grup ini nanti akan kita lihat apakah ada afiliasinya dengan sesama grup atau dengan grup platform media sosial yang lain. Maka itu dari afiliasi itu kita bisa menentukan apakah memang ini intens aktif dari grup yang Fantasi Sedarah dan Suka Duka ini dengan grup yang lain,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian dan perbincangan publik luas akibat praktik menyimpang seksual dan merendahkan martabat.  Polisi telah meringkus enam tersangka. Mereka adalah MR selaku pembuat grup Fantasi Sedarah, DK, MS, MJ, MA selaku anggota grup Fantasi Sedarah serta KA selaku anggota grup Suka Duka.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp6 miliar rupiah.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: