Australia Bakal Larang YouTube untuk Anak di Bawah 16 Tahun

BeritaNasional.com - Australia bakal melarang media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kini, YouTube turut masuk daftar larangan tersebut.
Dilansir dari BBC News pada Rabu (30/7/2025), keputusan ini membatalkan pengecualian sebelumnya untuk platform berbagi video tersebut.
Awalnya, YouTube akan dikecualikan dari larangan yang akan membatasi penggunaan TikTok, Instagram, Facebook, X, dan Snapchat yang dijadwalkan berlaku mulai Desember mendatang.
Namun, dengan keputusan terbaru ini, YouTube termasuk dalam daftar platform yang tidak boleh diakses oleh anak di bawah 16 tahun melalui akun pribadi mereka.
Remaja masih diizinkan untuk menonton video di YouTube, tetapi mereka tidak diizinkan memiliki akun, yang diperlukan untuk mengunggah konten atau berinteraksi di platform tersebut.
Google sebagai pemilik YouTube sempat berargumen bahwa platform mereka seharusnya tidak diblokir untuk anak-anak.
"Itu bukan media sosial," kata juru bicara YouTube dalam sebuah pernyataan pada Rabu.
Dia mengeklaim bahwa platform tersebut menawarkan manfaat dan nilai bagi warga Australia yang lebih muda.
Pemberlakuan undang-undang ini oleh Australia sedang diamati dengan seksama oleh para pemimpin global. Norwegia telah mengumumkan larangan serupa. Sementara itu, Inggris menyatakan sedang mempertimbangkan untuk mengikuti jejak Australia.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak.
"Media sosial menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak kita, dan saya ingin para orang tua Australia tahu bahwa kami mendukung mereka," ujarnya kepada media pada Rabu.
"Kami tahu bahwa ini bukan satu-satunya solusi," tambahnya mengenai larangan tersebut, "tetapi ini akan membuat perbedaan," paparnya.
Rekomendasi untuk memasukkan YouTube ke dalam larangan ini datang dari Komisioner eSafety Australia, Julie Inman Grant.
Bulan lalu, ia merekomendasikan penambahan YouTube karena platform tersebut merupakan "platform yang paling sering dikutip" di mana anak-anak berusia 10 hingga 15 tahun melihat "konten berbahaya."
Menanggapi pengumuman Rabu, juru bicara YouTube menyatakan pihaknya akan "mempertimbangkan langkah selanjutnya" dan "terus berinteraksi" dengan pemerintah.
Pekan lalu, beberapa media Australia melaporkan bahwa Google bahkan mengancam akan menuntut pemerintah jika YouTube dimasukkan dalam larangan tersebut dengan alasan hal itu akan membatasi kebebasan politik.
Menteri Komunikasi Federal Anika Wells dengan tegas menyatakan, meskipun media sosial memiliki tempatnya sendiri, tidak ada tempat untuk algoritma predator yang menargetkan anak-anak.
Ia menganalogikan upaya melindungi anak-anak dari bahaya internet "seperti mencoba mengajari anak-anak berenang di laut terbuka dengan arus deras dan hiu dibandingkan dengan di kolam renang dewan setempat."
"Kita tidak bisa mengendalikan lautan, tetapi kita bisa mengawasi hiu, dan itulah sebabnya kita tidak akan gentar menghadapi ancaman hukum jika ini adalah perjuangan sejati untuk kesejahteraan anak-anak Australia," tegasnya.
Di bawah larangan baru ini, perusahaan teknologi dapat didenda hingga A$50 juta ($32,5 juta atau sekitar Rp 530 miliar) jika tidak mematuhi batasan usia. Mereka diwajibkan untuk menonaktifkan akun yang ada dan melarang pembuatan akun baru serta menghentikan semua upaya penyelesaian masalah dan memperbaiki kesalahan.
Perincian lebih lanjut mengenai penerapan larangan baru ini akan disampaikan kepada parlemen federal pada Rabu.
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 3 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu