Riza Chalid Dijadwalkan Diperiksa Kejagung 4 Agustus, Ancaman DPO Mengintai

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 30 Juli 2025 | 21:18 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka saudagar minyak, Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid, Senin (4/8/2025).

"Riza Chalid diperkirakan Minggu depan, sudah ada jadwalnya. Sekitar tanggal 4 Agustus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, Rabu (30/7/2025).

Pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya, dan masih dilakukan sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang berlaku.

Jika Riza kembali mangkir, Kejagung akan mempertimbangkan langkah penjemputan paksa, termasuk memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga penerbitan red notice yang dikoordinasikan dengan Interpol.

"Nanti, yang penting kita infokan dulu di harian nasional, bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan [sebagai tersangka], dan setelah itu kita proses. Kita tunggu, mudah-mudahan datang yang ketiga, ya. Kita tunggu saja," ujarnya.

Sebagai informasi, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS untuk periode 2018–2023.

Namun, hingga kini yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Korps Adhyaksa. Total, Riza telah dipanggil sebanyak empat kali: tiga kali saat masih berstatus saksi dan satu kali setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Riza diduga melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina, termasuk terkait rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: