Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pemerintah Gelar Operasi Pasar Besar-besaran

BeritaNasional.com - Pemerintah bersiap menggelar operasi pasar besar-besaran. Operasi tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras di tengah masyarakat.
Program ini disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Presiden Jakarta.
"Alhamdulillah, baru saja kami mengikuti rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden. Beliau menanyakan perkembangan produksi beras kita, mulai dari sarana produksi seperti pupuk, benih, irigasi, hingga distribusi," ujarnya.
Melansir Antara, Rabu (30/7/2025) berdasar data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras nasional hingga Juli 2025 mengalami peningkatan sebesar 14%. Selain itu, stok beras nasional saat ini mencapai 4,2 juta ton.
"Insyaallah produksi kita cukup baik tahun ini. Dengan stok yang melimpah, kami akan menggelar operasi pasar besar-besaran," ujarnya.
Pemerintah menyiapkan beras untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 1,3 juta ton serta bantuan sosial (bansos) sebanyak 365 ribu ton. Dengan demikian, total beras yang disiapkan mencapai 1,5 juta ton.
Dalam jangka panjang pemerintah juga menyiapkan solusi permanen dengan memperkuat program intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian, termasuk perbaikan irigasi serta pencetakan sawah baru di sejumlah wilayah seperti Merauke, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.
Ia memastikan kondisi ketahanan pangan Indonesia dalam posisi aman dan optimistis stok beras nasional di akhir tahun bisa mencapai minimal 2,5 hingga 3 juta ton.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwasannya pangan kita posisi sangat aman, karena stok kita tertinggi selama ini,” tukasnya. (Antara)
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu