Pertemuan Erika-DJ Panda Belum Buahkan Hasil, Polisi: Keduanya Sepakat Kembali Bertemu

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 01 November 2025 | 11:11 WIB
Erika Carlina di Mapolda Metro Jaya. (Foto/Istimewa)
Erika Carlina di Mapolda Metro Jaya. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Polisi membenarkan adanya pertemuan antara Artis Erika Carlina dan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat (31/10/2025).

Pertemuan ini dilakukan menyusul kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Erika dengan pihak terlapor DJ Panda yang kini statusnya telah naik penyidikan. Namun, dalam perkara ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya benar melakukan pembicaraan di Polda Metro Jaya, kemarin pada Jumat 31 Oktober 2025. Kemudian, pihak pelapor dan terlapor melaporkan kepada kami hasil pembicaraan tersebut,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah pada Sabtu (1/11/2025).

Hasil dari pertemuan itu, kata Iskandarsyah, belum membuahkan kesepakatan. Jadi, Erika dan DJ Panda sepakat akan melangsungkan pertemuan lanjutan beberapa waktu ke depan yang difasilitasi kepolisian.

“Keduanya sepakat akan melakukan pertemuan kembali beberapa waktu ke depan," ucapnya.

Sementara itu, soal kasus pengancaman yang dilaporkan Erika terhadap DJ Panda sejauh ini, ada tujuh saksi yang telah diperiksa. Mereka yang dimintai keterangan berasal dari pihak Erika maupun DJ Panda.

“Tujuh orang saksi sudah dimintai keterangan, dari kedua belah pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, Giovanni Saputra alias DJ Panda mengakui keinginannya untuk berdamai dengan Erika Carlina sehingga bisa kembali membaik dan tak ada lagi permusuhan.

Keinginan itu disampaikan DJ Panda saat memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang telah dilaporkan oleh Erika Carlina ke Polda Metro Jaya.

"Kalau bisa kan semua berakhir baik-baik aja, kita gak mau ada permusuhan," kata DJ Panda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Adapun, pemeriksaan ini terkait dengan laporan Erika dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya atas dugaan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kasus ini telah ditemukan unsur pidana sehingga proses telah naik ke penyidikan. Saat ini, penyidik belum menetapkan siapa tersangka dari kasus yang dilaporkan Erika itu.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: