Punya 32 Ribu Member, Polri Buka Kemungkinan Ada Tersangka Baru dari Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 21 Mei 2025 | 18:24 WIB
Kasus fantasi sedarah (Beritanasional/Bachtiar)
Kasus fantasi sedarah (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polri lewat tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya masih kembangkan kasus grup media sosial hubungan sedarah (incest) di Facebook.

Pengembangan itu tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang bisa dijerat dari aktivitas para member lain grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. 

“Apakah akan ada suspect baru? Bisa terjadi. Karena tetap kami masih melakukan kegiatan monitoring dan profiling di media sosial beberapa platform,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers, Rabu (21/5/2025).

Hal itu, diakui Himawan, karena hasil temuan member grup yang mencapai lebih dari 32.000 akun. Sehingga dengan hasil identifikasi dari forensik digital kemungkinan besar akan berhasil menjerat tersangka baru.

“2024 Agustus itu sudah mulai grup ini. Kemudian kurang lebih 32.000 member. Saat ini kita masih mendalami terkait dengan forensik di laboratorium digital yang kami miliki untuk juga melihat ataupun mengidentifikasi dari device tersebut kira-kira membernya siapa saja,” tuturnya.

“Yang sampai dengan hari ini memang grup tersebut sudah di-suspend. Sehingga harapan kami, dari hasil forensik itu kami bisa melihat grup tersebut membernya,” tambahnya.

Adapun dalam kasus ini total ada enam tersangka yang berhasil ditangkap. Mereka berinisial MR selaku pembuat grup Fantasi Sedarah, DK, MS, MJ, MA selaku member grup Fantasi Sedarah serta KA selaku member grup Suka Duka.

Karena selain kepuasan seksual, dari aktivitas kedua grup tersebut juga ditemukan adanya motif keuntungan ekonomi. Dengan saling menjual konten, yakni 20 konten video seharga Rp 50.000 dan Rp 100.000 untuk 40 konten video maupun foto. 

 Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar rupiah.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: