Terancam 15 Tahun Bui, Ini Peran 6 Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

BeritaNasional.com - Polri membongkar kasus asusila dan pornografi yang terlibat dalam grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Enam tersangka yang diketahui sebagai admin dan anggota grup kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang ITE, Pornografi dan Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp 6 miliar rupiah,” sebut Himawan saat jumpa pers pada Rabu (21/5/2025).
Ia pun memaparkan peran para tersangka. Tersangka MR berperan sebagai pembuat grup Fantasi Sedarah sedangkan DK, MS, MJ, MA sebagai anggota grup Fantasi Sedarah serta KA sebagai anggota grup Suka Duka.
"Penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu," sebutnya.
Tindak kriminal ini diawali tersangka MR pemilik akun Facebook Nanda Chrysia sebagai admin atau pembuat grup Facebook Fantasi Sedarah yang dibuat sejak Agustus 2024.
Tersangka MR sambung dia memiliki motif kepuasan pribadi dan berbagi konten bersama anggota lain. Dugaan motif itu, diperkuat berdasarkan bukti elektronik dari handphone pelaku yang ditemukan 402 gambar dan 7 video yang bermuatan ponografi.
Selanjutnya, tersangka DK sebagai anggota grup aktif memakai akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya turut terlibat sebagai kontributor di grup Facebook Fantasi Sedarah. Dia menjual konten pornografi anak di grup tersebut untuk dibeli oleh anggota lainnya.
"Dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," jelasnya.
Sedangkan MS memiliki akun Facebook Masbro juga merupakan anggota grup Facebook Fantasi Sedarah. Perannya sama dengan DK, MA pemilik akun Rajawali, dan MJ yang aktif membuat konten asusila.
Namun untuk MJ belakangan diketahui merupakan buron Polresta Bengkulu dalam kasus asusila terhadap empat korban anak.
"MJ, tersangka tersebut merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga. Ada empat orang anak yang menjadi korban," tuturnya.
Sedangkan tersangka KA selaku pemilik akun Facebook Temon Temon adalah anggota aktif dalam grup Facebook Suka Duka yang kerap mengunduh konten.
"Member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka. Tersangka mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp 6 miliar rupiah.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu