Temui DPR, Pengemudi Ojol Desak Potongan Aplikasi Hanya 10%

BeritaNasional.com - Para pengemudi driver ojek online (ojol) mendesak agar perusahaan aplikator hanya mengambil potongan biaya sebesar 10 persen dari setiap transaksi. Hal itu dikatakan mereka saat bertemu dengan Komisi V DPR RI.
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa tuntutan ini muncul sebagai respons atas praktik pemotongan biaya yang dinilai melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Dasar kami menentukan 10 persen ini karena ulah aplikator sendiri. Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KP 101, potongan maksimal untuk roda dua adalah 20 persen. Namun hingga detik ini, aplikator masih memotong lebih dari 20 persen, bahkan hampir 50 persen,” ungkap Igun di ruang rapat Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Ia menambahkan, praktik tersebut telah berlangsung bertahun-tahun sejak aturan tersebut diterbitkan.
“Bayangkan saja, 365 hari dikalikan tiga tahun, sudah berapa triliun yang diambil dari rekan-rekan pengemudi. Karena itu kami menuntut bagian kami sebesar 90 persen, dan bagian aplikator hanya 10 persen,” tegasnya.
Menurut Igun, aksi yang dilakukan pada Selasa (20/5/2025) para ojol dari berbagai daerah di Indonesia tersebut, para peserta rela menempuh perjalanan ratusan kilometer ke Jakarta.
Mereka juga mengorbankan waktu dan biaya pribadi demi menyuarakan aspirasi mereka. Kemudian, perwakilan pengemudi bertemu dengan pihak Kementerian Perhubungan yang berlangsung pada hari yang sama belum membuahkan hasil.
“Kemarin tidak ada titik temu. Sudah ada pertemuan, namun deadlock. Kami ingin masalah ini tuntas,” ujar Igun.
Ia menekankan pentingnya keputusan segera dari Menteri Perhubungan terkait tuntutan potongan biaya 10 persen tersebut.
“Kami sepakat, kami kasih waktu. Harapan kami, besok sudah ada keputusan dari Pak Menteri,” pungkasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu