Polri Ungkap 4 Korban Kekerasan Seksual dari Grup ‘Fantasi Sedarah’

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 21 Mei 2025 | 17:38 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasua grup facebook Fantasi Sedarah. (BeritaNasional/Bachtiar).
Konferensi pers pengungkapan kasua grup facebook Fantasi Sedarah. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Polri berhasil menemukan total ada empat orang yang menjadi korban kekerasan seksual dari aktivitas yang dilakukan salah satu tersangka member grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.

Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah menyebut kalau korban yang baru diketahui berasal dari tindakan tersangka MS yang telah melecehkan sebanyak tiga korban.

“Telah ditemukan ada tiga orang korban jenis kelamin perempuan,” kata Nurul saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Di mana korban pertama adalah adik ipar dari MS yang berusia 21 tahun. Di mana, telah dilecehkan dengan memotret tanpa sepengetahuan ketika sedang tidur untuk disebarkan ke dalam grup Facebook tersebut. 

Kemudian, korban pelecehan seksual lainnya adalah dua orang anak dari kakak iparnya yang masih berusia 12 tahun dan delapan tahun. Di mana keduanya, turut dilecehkan oleh MS yang merupakan paman dari korban.

“Terdiri dari 1 orang dewasa 21 tahun, dan 2 orang anak usia 8 dan 12 tahun di wilayah Jateng. Kemudian hubungan pelaku dengan korban dewasa adalah adik ipar kemudian hubungan dengan anak korban ada paman,” sebutnya.

Sama dengan MS, tersangka MJ yang ditangkap di wilayah Bengkulu pun telah diketahui turut melecehkan seorang korban anak perempuan yang masih berusia tujuh tahun. Di mana, hubungan antara tersangka dengan korban adalah tetangga.

“Modus operandinya adalah pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali dan merekam adegan tersebut dengan perangkat selulernya,” ucapnya

“Terhadap para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan seksual non fisik, fisik, eksploitasi seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik serta perbuatan cabul terhadap anak serta pornografi yang melibatkan anak,” beber Nurul.

Oleh sebab itu, Nurul mengatakan pihaknya saat ini masih mencoba untuk mengambil keterangan dari keluarga para korban. Dalam rangka pengembangan, untuk kelanjutan kasus termasuk kepada para tersangka lainnya.

“Kami juga melakukan penguatan terhadap keluarga korban dan membangun dukungan sosial kepada tokoh masyarakat di lingkungan setempat. Mengingat terduga pelaku dalam kasus ini adalah orang terdekat atau anggota keluarga sendiri,” imbuhnya.

Adapun dalam kasus ini total ada enam tersangka yang berhasil ditangkap. Mereka berinisial MR selaku pembuat grup Fantasi Sedarah, DK, MS, MJ, MA selaku member grup Fantasi Sedarah serta KA selaku member grup Suka Duka.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp 6 miliar rupiah.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: