Kapolri Keluarkan Aturan Baru, Polisi Kini Punya Pedoman Tangani Penyerangan

BeritaNasional.com - Polri resmi menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri sebagai pedoman normatif bagi anggota dalam menghadapi ancaman penyerangan.
Penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/10/2025).
Dalam konsiderans disebutkan, kata Erdi, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian. Sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.
Meski begitu, Erdi menegaskan bahwa Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.
“Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” sebutnya.
Lebih lanjut, Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama. Maka Perkap ini diharapkan bisa membuat Polri semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu