Polisi Temukan Unsur Pidana Laporan RK terhadap Lisa Mariana

BeritaNasional.com - Polisi memutuskan untuk menaikkan status laporan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) atas dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Lisa Mariana ke tahap penyidikan.
Meski belum diumumkan apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini. Namun, dengan naiknya ke tahap penyidikan, maka aparat kepolisian telah berhasil menemukan unsur pidana.
"Sudah status penyidikan," ujar Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Himawan memastikan, penyidik akan memeriksa beberapa saksi kembali, tak terkecuali Lisa Mariana yang merupakan terlapor. Setelah, total sudah ada enam saksi yang dimintai keterangan.
"Casenya (kasusnya) RK itu enam saksi sudah dilakukan pemeriksaan sementara, nanti ini masih berlanjut. Dalam waktu dekat nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan case ini," tutur dia.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Demikian laporan itu telah dikonfirmasi melalui Pengacara RK, Muslim Jaya Butarbutar.
Laporan yang dibuat langsung oleh Ridwan Kamil pada hari ini Jumat (18/4/2025). Dengan surat laporan polisi yang diterima, laporan itu teregistrasi nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.
“Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami,” kata Muslim saat dikonfirmasi.
Adapun RK melaporkan Lisa atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu