Aturan Ojol Tak Masuk RUU Lalu Lintas, DPR Susun Undang-Undang Khusus

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 22 Mei 2025 | 00:00 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Ketua Komisi V DPR Lasarus memastikan solusi atas berbagai keluhan pengemudi ojek online (ojol) tidak ditampung melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dia mengatakan, bahwa nantinya bakal mengakomodasinya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Angkutan Online.

"Karena gini, kalau dia lalu lintas dan angkutan jalan itu nanti terlalu luas cakupannya jadinya. Karena ini spesifik sekali," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Lasarus mengatakan idealnya soal angkutan online ini diatur khusus. Sehingga, ketentuannya dapat diatur dengan tegas pasal per pasal.

"Kami melihat angkutan online ini kan lex spesialis ya. Dari sisi, strukturnya kalau kita buat undang-undang ini lex spesialis ini. Lebih baik kita ini buat sendiri sehingga bisa rigid nanti kita atur. Satu persatu. Pasal demi pasal," ujar Lasarus.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online kemungkinan akan dibahas melalui pembentukan panitia khusus (pansus) DPR RI. Hal ini dikarenakan cakupan materi dalam RUU tersebut melibatkan banyak sektor dan sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD).

Komisi V DPR RI akan menangani aspek transportasi sebagai domain utamanya. Sementara itu, persoalan sistem digital dan teknologi yang berkaitan dengan layanan daring akan menjadi bagian pembahasan Komisi I DPR, yang bermitra dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selanjutnya, hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikator akan menjadi fokus Komisi IX DPR, karena menyangkut ketenagakerjaan. Sedangkan aspek pembayaran dan transaksi yang berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dibahas oleh Komisi XI DPR.

Dengan melibatkan lintas komisi, pembentukan pansus dinilai sebagai mekanisme yang tepat untuk membahas RUU ini secara komprehensif dan menyeluruh.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: