Driver Ojol Apresiasi Prabowo Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja Digital

BeritaNasional.com - Para pengemudi ojek online (ojol) menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas arahannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera merumuskan regulasi terkait perlindungan tenaga kerja di sektor platform digital. Mereka menilai langkah ini sebagai angin segar, setelah sekian lama tidak ada aturan yang secara khusus menjamin keselamatan para driver angkutan online.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kemed, perwakilan dari Aliansi Pengemudi Online Bersatu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Kemed menyoroti tingginya risiko keselamatan yang dihadapi pengemudi setiap hari, termasuk potensi kecelakaan hingga kematian, yang belum mendapatkan perlindungan hukum memadai selama ini.
"Teman-teman ini pekerja, resiko kerja sangat luar biasa, mati pak, dilindas tronton, berkali-kali teman kami dilindas tronton. Tapi saat ini belum pernah ada perlindungan keamanan keselamatan kerja bagi kami," kata Kemed.
"Kita tidak pernah dianggap ada oleh pemerintah. Baru di eranya Prabowo inilah pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berinisiatif membuat peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan tenaga kerja bagi tenaga kerja platform, ini sangat luar biasa," sambungnya.
Kemed mengatakan polemik mengenai transportasi online ini dimulai dari ketidakpatuhan aplikator terhadap regulasi yang ada. Dia mengatakan aplikator memutuskan kebijakan mengenai potongan biaya tanpa mengacu kepada aturan-aturan yang telah ada.
Dia bilang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun tak dapat menyelesaikan masalah yang ada saat ini. Dia mengatakan pihaknya berulang kali melaporkan mengenai kejadian ini kepada KPPU.
"Saya sering berdiskusi dengan mereka (KPPU), bilang bikin laporan bikin laporan, saya bikin laporan dua tahun tidak pernah diselesaikan dengan baik oleh KPPU," ungkapnya.
Kemudian, ia mengatakan salah satu bentuk ketidakpatuhan aplikator terhadap aturan yang ada ialah mengenai THR. Padahal, dia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran mengenai THR.
"Dalam SE tersebut tertulis pihak aplikator memberikan bonus hari raya sebesar 20% dari total penghasilan teman-teman dibagi 12 bulan, tapi faktanya itu dimanipulasi. Kemudian mereka membuat berbagai macam gimmick yang akhirnya membatalkan teman-teman untuk mendapatkan THR, itu benar-benar kurang ajar aplikator itu," jelasnya.
"Jadi kalau mau dibuat aturan sehebat apapun, kalau tidak ada sanksi yang tegas bagi pihak aplikator, jangan pernah berharap keadilan dapat ditegakkan dalam negeri ini," imbuh dia.
Kemed meminta agar dala RUU Transportasi Online secara tegas mengatur sanksi bagi aplikator yang tak mematuhi aturan. Dia mengingatkan agar sanksi yang diberikan tak hanya berupa sanksi denda, melainkan sanksi pidana.
"Jadi DPR kalau mau buat aturan tolong itu harus aturan yang benar-benar tegas, ada sanksinya, kalau perlu sanksi pidana, kalau sanksi denda, duit mereka banyak pak, jadi saya berharap aturan yang tegas," tuturnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu