Pendaftaran Prakerja Gelombang 71 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftarnya
BeritaNasional.com - Pendaftaran program kartu Prakerja gelombang 71 sudah resmi dibuka sejak hari Jumat (2/8/2024). Hal ini sebagaimana diumumkan dalam akun resmi instagram @prakerja.go.id.
“Gelombang....Gelombang apa yang dinantikan Sobat Prakerja? Gelombang 71 yang sudah dibuka!,” tulis akun @prakerja.go.id dilihat Sabtu (3/8/2024).
“Siapa yang dari kemarin sibuk nanyain kapan pembukaan gelombang terus di kolom komentar? Nih dikabulin, Gelombang 71 SUDAH DIBUKA!,” imbuhnya.
Bagi kalian calon peserta yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja alangkah baiknya mendaftar terlebih dahulu. Mereka harus mendaftar secara mandiri melalui laman www.prakerja.go.id.
Karenanya, bagi calon peserta Prakerja yang sudah membuat akun, maka bisa langsung mengikutinya untuk bisa bergabung.
“Yuk Sob segera klik “Gabung Gelombang” sekarang di dashboard Prakerja kamu! Bagi yang belum mendaftar, segera daftar secara mandiri melalui www.prakerja.go.id agar #JadiBisa ikut gelombang seleksi kali ini,” tuturnya.
Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-71 akan ditutup pada hari Senin 5 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Syarat Mendaftar
-WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
-Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu