Ini Penjelasan soal Aturan Pengetatan Penjualan Susu Formula Bayi

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 11 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Anak sering dikasih susu formula (Foto/Freepik)
Anak sering dikasih susu formula (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam regulasi baru tersebut, diatur soal larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga hingga promosi iklan.
 
"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif," tulis Pasal 33 PP tersebut.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indah Febrianti mengatakan, aturan ini dikeluarkan untuk mendukung program ASI eksklusif. 

“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” kata Indah dalam keterangannya, Minggu (12/8/2024).

Di kesempatan yang sama, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Lovely Daisy menambahkan, aturan ini penting dibuat untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.

“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk. Karena itu, perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi,” kata Daisy.

Daisy berujar, pemberian ASI eksklusif yang dilakukan sejak anak lahir hingga berusia 6 bulan dan dilanjutkan sampai anak berusia 2 tahun disertai dengan disertai pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.

“Untuk itu, diperlukan aturan dan perlindungan dari promosi susu formula dalam segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan pemberian MPASI yang tepat,” tegas Daisy.

“Sehingga pada PP Nomor 28 tahun 2024, konsen ini telah diadopsi seluruh aturan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI dan aturan WHO terbaru. Resolusi Majelis Kesehatan Dunia 69.9 tentang ‘Mengakhiri Promosi Makanan yang Tidak Tepat untuk Bayi dan Anak Kecil' mengamanatkan larangan donasi materi informasi dan edukasi oleh industri, yang selaras dengan panduan dari WHA tersebut, termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan," tambahnya

Merujuk panduan “Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children” yang diterbitkan WHO pada 2017, praktik menyusui yang direkomendasikan dapat dirusak atau diganggu oleh promosi yang tidak tepat melalui berbagai cara. 

Gangguan itu termasuk promosi produk sebagai produk yang cocok untuk bayi di bawah usia 6 bulan, setara atau lebih unggul dari ASI, atau sebagai pengganti ASI, atau dengan menggunakan merek/label/logo setara atau lebih baik dari ASI, atau sebagai pengganti ASI, atau dengan menggunakan merek/label/logo yang sama/mirip dengan yang digunakan untuk produk pengganti ASI.

Panduan WHO tersebut juga menyoroti masalah pelabelan produk makanan untuk bayi dan anak kecil yang seringkali tidak memuat peringatan yang diperlukan seperti usia penggunaan yang tepat, ukuran porsi, atau frekuensi.

Ada pula bukti-bukti yang menunjukkan pesan yang tidak tepat dan menyesatkan serta pelabelan oleh produsen, di antaranya, klaim kesehatan dan saran untuk penggunaan produk sebelum usia 6 bulan. sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: