KPU DKI: Tak Ada Sanksi bagi Parpol yang Tak Usung Tokoh di Pilkada 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 14 Agustus 2024 | 20:00 WIB
KPU DKI tak beri sanksi parpol yang tak usung tokoh pilkada (Beritanasional/Oke Atmaja)
KPU DKI tak beri sanksi parpol yang tak usung tokoh pilkada (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengungkapkan, belum ada aturan yang melarang partai politik untuk tidak mengusung calon dalam Pilkada Jakarta 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari memastikan, tak ada sanksi jika partai politik tertentu tidak mengusung sosok tertentu dalam Pilkada 2024 mendatang.

"Untuk Pilkada, kita merujuk pada Undang-Undang Pilkada ya. Dalam Undang-Undang Pilkada tidak ada sanksi bagi partai politik yang tidak mendukung pasangan calon di Pilkada serentak," kata Astri kepada wartawan, dikutip Rabu (14/8/2024).

Sebagai informasi, Undang-Undang yang dimaksud Astri adalah Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 40, tidak ada larangan atau sanksi bagi partai politik yang tak mengusung kandidat calon kepala daerah.

Di Pasal 40 ayat (1), hanya mengatur soal syarat parpol atau gabungan parpol untuk mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan minimal 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg DPRD.

"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan," bunyi Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: