Menkum Yusril: Benahi Parpol Melalui Revisi UU

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, partai politik harus dibenahi melalui revisi undang-undang seperti UU Pemilihan Umum, UU Partai Politik, maupun UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
Menurutnya setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, peranan partai politik sangat besar. Pemilu legislatif misalnya hanya bisa diikuti partai politik dan individu yang dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden oleh partai.
"Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis," ujarnya, Rabu (16/9/2025).
Menteri yang juga pakar hukum tata negara ini tak menapik revisi ketiga undang-undang tersebut sangat diperlukan, seiring dengan urgensi reformasi di bidang politik, demokrasi, dan hukum.
Hal tersebut juga merupakan bagian dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang terus diusahakan untuk dipenuhi pemerintah karena adanya tuntutan reformasi terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Reformasi DPR itu tidak terlepas daripada reformasi terhadap UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU MD3," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan agar revisi UU Pemilu kembali dibahas di komisi itu, menyusul Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam waktu dekat akan melakukan revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
"Kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan/atau omnibus law," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen Senayan Jakarta. (Antara)
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu