Puan Bahas Aturan HGU IKN hingga Penyelenggaraan Haji 2024 di Hadapan Jokowi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:10 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Presiden Jokowi dan Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri). (BeritaNasional/Elvis)
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Presiden Jokowi dan Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri). (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kinerja pembentukan Undang-Undang (UU) periode keanggotaan DPR RI hingga saat ini, yaitu 126 Undang-Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah melalui alat kelengkapan DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan masa persidangan pertama DPR Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

‘’Perinciannya, Komisi 1 ada 8 UU, Komisi 2 sebanyak 80, Komisi 3 berjumlah 5 UU, Komisi 4 dan 5 ada 1 UU, Komisi 6 sejumlah 5 UU, kemudian Komisi 7 ada 1 UU. Lalu Komisi 8 dan 9 ada 1 UU, Komisi 10 sebanyak 4 UU, Komisi 11 sejumlah 5 UU,  Badan Legislasi sebanyak 9 UU, dan Badan Anggaran ada 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus DPR RI ada 4 UU,’’ ucapnya.

Dari 126 UU itu, Puan Maharani memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah hal, di antaranya, aturan tentang Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN), serangan siber terhadap pusat data nasional, penggabungan lembaga penyiaran publik (LPP), pengangkatan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Ada pula Izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Mafia tanah, Perjudian online, Korupsi tambang timah, Kinerja Penyertaan Modal Negara (PMN) pada beberapa BUMN, Penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN), Subsidi listrik di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T)," urai Puan.

Selain itu, alokasi kuota tambahan haji, Peraturan pelaksana Undang-Undang Omnibus tentang Kesehatan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring, Kebijakan cleansing Guru Honorer, stabilitas nilai tukar rupiah.

"Secara khusus, DPR RI menggunakan hak angket atas penyelenggaraan haji 2024 yang banyak menimbulkan berbagai masalah pelaksanaan haji 2024," ucap Puan.

Lebih lanjut, Puan meminta pemerintah memiliki komitmen yang tinggi dalam menindaklanjuti berbagai keputusan rapat kerja Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya. 

Komitmen pemerintah tersebut menunjukkan bahwa terdapat saling menghormati kewenangan antara lembaga eksekutif dan legislatif.

"Prinsip checks and balances di antara cabang-cabang kekuasaan negara; eksekutif, legislatif dan yudikatif, telah diamanatkan di dalam konstitusi bahkan diperkuat sejak amandemen pascareformasi. Kita dapat menghikmati bagaimana prinsip check and balances cabang-cabang kekuasaan dilaksanakan dari masa ke masa sebelum reformasi," jelas Puan. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin hadir pada Rapat Paripurna. Presiden Jokowi akan menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2025 Beserta Nota Keuangannya kepada DPR. Turut hadir pula Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Presiden terpilih periode 2024-2029.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: