KPU Jakarta Buka Suara soal Dugaan Pencatutan KTP oleh Dharma-Kun

Oleh: Mufit
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 21:21 WIB
Pasangan independen Dharma-Kun saat di KPU. (BeritaNasional/Lydia)
Pasangan independen Dharma-Kun saat di KPU. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta buka suara terkait polemik pencatutan KTP untuk dukungan kepada pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang maju melalui jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Anggota KPUD DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan data info laman pemilu KPUD Jakarta.

Dia juga mengatakan polemik dukungan kepada Dharma sudah disampaikan ke tingkat pusat agar segera diperbaharui.

"Kami sih sudah sampaikan ke KPU RI ya soal updating-nya kan di luar jangkauan atau kapasitas kami, tapi hal-hal yang menjadi keluhan-keluhan masyarakat tadi sudah kami sampaikan seperti itu," kata Dody kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).

Dody mengatakan KPU DKI Jakarta menghargai seluruh laporan dari warga. KPU juga telah menerapkan transparansi dalam proses verifikasi.

"Kami sudah berikan masukan ke KPU Pusat agar disesuaikan data yang muncul di Info pemilu tulis saja harusnya data yang sudah lolos verifikasi administrasi dan faktual saja," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dody menjelaskan, bagi calon independen, syarat dukungan yang dilampirkan adalah KTP dan surat pernyataan. Proses pengumpulan adalah ranah tim calon tersebut.

Setelah data masuk ke KPU, akan dilakukan verifikasi administrasi. Dokumen yang lolos akan dilakukan verifikasi faktual.

Dia menjelaskan dokumen yang lolos verifikasi administrasi tetapi tidak lolos verifikasi faktual maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan yang lolos keduanya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Jadi, datanya itu tergabung ya, data verfikasi administrasi dengan verifikasi faktual, itu yang kami berikan tadi masukan kepada KPU Pusat bahwa ini sebenernya data sudah tidak memenuhi syarat," pungkas Dody.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: