KPK Janji Usut Kasus Pengadaan Jet Pribadi KPU, Laporan Akan Diverifikasi

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pengadaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 2024.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya akan memverifikasi terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Antikorupsi.
“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jumat (23/5/2025).
Budi mengatakan, pihaknya juga akan menganalisis keterangan yang disampaikan pelapor untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut.
“Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak,” tuturnya.
Meski demikian, Budi menyatakan tidak bisa mengungkap identitas pelapor dan terlapor dalam perkara ini. Menurutnya, informasi tersebut bersifat dikecualikan.
“KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya,” katanya.
Sebelumnya, Koalisi Antikorupsi yang terdiri dari berbagai organisasi telah melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan jet pribadi oleh KPU RI 2024 kepada KPK.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, menyatakan bahwa laporan tersebut disusun oleh TII bersama Themis Indonesia dan Trend Asia.
“Kami melaporkan KPU ke KPK atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa penyewaan pesawat jet pribadi untuk kepentingan di luar tugas kedinasan,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, dari sisi pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap perencanaan, proses penyewaan jet pribadi ini sudah bermasalah.
“Pemilihan penyedia melalui e-katalog/e-purchasing yang sangat tertutup dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya praktik suap (kickback),” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan yang ditunjuk oleh KPU sebagai penyedia tidak memiliki pengalaman dan tergolong sebagai perusahaan kecil, namun tetap memenangkan tender.
“Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi mark-up karena nilai kontraknya melebihi jumlah pagu yang telah ditetapkan,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut juga diduga tidak sesuai dengan tujuannya, termasuk dari segi waktu penyewaan.
“Dari sisi waktu, masa sewa private jet tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Penggunaan private jet dilakukan setelah tahapan distribusi logistik selesai,” ucapnya.
Koalisi juga menemukan kejanggalan pada rute penerbangan jet pribadi yang disewa, karena tidak mengarah ke wilayah-wilayah terpencil yang disebut KPU sulit dijangkau.
“Sehingga ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan pemilu. Ditemukan 60 persen rute yang ditempuh tidak ke daerah terluar dan tertinggal,” lanjutnya.
Menurut Agus, terdapat dugaan pelanggaran terhadap aturan mengenai perjalanan dinas pejabat negara dalam kasus ini.
Penggunaan jet pribadi tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
“Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pejabat negara setingkat pimpinan lembaga dan eselon I hanya diperbolehkan menggunakan kelas bisnis untuk perjalanan dalam negeri. Sedangkan perjalanan luar negeri maksimal kelas eksekutif atau first class. Untuk pejabat eselon II ke bawah, menggunakan kelas yang lebih rendah,” kata Agus.
Berdasarkan semua temuan tersebut, Koalisi Antikorupsi resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada KPK sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi.
“Temuan ini juga akan diteruskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap pengadaan private jet,” ujar Agus.
“Serta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rangka menegakkan integritas penyelenggara pemilu,” tandasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 3 jam yang lalu