Bawaslu DKI Tetap Usut Dugaan Pencatutan NIK Dukungan Dharma-Kun meski Sudah Lolos

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 20 Agustus 2024 | 08:45 WIB
KPU meloloskan pasangan Dharma-Kun untuk ikut Pilgub Jakarta 2024. Namun, Bawaslu tetap mengusut dugaan pencatutan NIK dukungan. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
KPU meloloskan pasangan Dharma-Kun untuk ikut Pilgub Jakarta 2024. Namun, Bawaslu tetap mengusut dugaan pencatutan NIK dukungan. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tetap menindaklanjuti laporan dugaan adanya pencatutan NIK meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai calon independen yang dapat mendaftar Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan hal ini dilakukan karena rekomendasi yang baru ditindaklanjuti oleh KPU dalam penetapan Dharma-Kun hanya laporan yang masuk sebelum pukul 23.00 WIB pada Selasa (19/8/2024) dini hari.

"Kami juga ingin menekankan bahwa sekalipun KPU sudah memberikan SK penetapan sebagai calon memenuhi syarat, laporan yang masuk ke Bawaslu itu tetap kami proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Munandar kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (19/8/2024) tengah malam.

Di kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya menjelaskan laporan yang masuk lebih dari pukul 23.00 WIB akan ditelusuri dengan tenggat waktu lima hari kalender.

"Kami mohon waktu untuk kami melakukan kajian, verifikasi, dan seterusnya sehingga kemudian nanti boleh jadi akan ada klarifikasi dan pemanggilan, klarifikasi kepada pihak-pihak berkaitan dengan tindak lanjut dari penanganan laporan dugaan pelanggaran ini," jelas Reki.

Meski demikian, Reki belum bisa memastikan apakah persoalan ini rampung sebelum pendaftaran Pilgub Jakarta 2024 pada 27 Agustus.

"Kita lihat saja dulu nanti ya. Kajian ini kan harus jelas ya, apakah dia masuk dalam ranah pelanggaran administrasi, kemudian kalaupun pidana juga unsur-unsurnya harus terpenuhi. Pihak-pihaknya juga harus terpenuhi," ucap Reki.

"Jadi, sekali lagi, kami mohon waktu untuk kami bisa menyelesaikan laporan yang masuk ini untuk kami segera tindak lanjuti secara internal. Untuk proses penanganan dugaan pelanggaran, lima hari kalender untuk dugaan pelanggaran administrasi," tambahnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: