Ini Alasan Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan NIK Pongrekun-Kun

Oleh: Mufit
Selasa, 20 Agustus 2024 | 11:40 WIB
Polda Metro hentikan penyelidikan kasus pencatutan NIK Pongrekun-Kun. (BeritaNasional/doc. Kemendagri)
Polda Metro hentikan penyelidikan kasus pencatutan NIK Pongrekun-Kun. (BeritaNasional/doc. Kemendagri)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya menghentikan proses penanganan kasus dugaan pencatutan NIK untuk mendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana melalui jalur independen di Pilgub Jakarta 2024.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan laporan polisi oleh warga Jakarta Pusat yang berinisial S itu berdasarkan hasil analisis materi laporan.

"Selanjutnya, telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara tersebut pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024, dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara ini," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Ade Safri menjelaskan, penghentian penyelidikan laporan polisi tersebut dikarenakan dugaan tindak pidana yang dilaporkan sudah diatur secara khusus dalam Pasal 185A Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan seorang warga yang diduga menjadi korban pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana jalur independen di Pilgub Jakarta 2024.

"Benar (sudah menerima laporan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) itu mengatakan, pihaknya tengah mempelajari dan mendalami laporan tersebut untuk nantinya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Selanjutnya, dilakukan pendalaman terhadap laporan tersebut," tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: