Jelang Masa Jabatan Berakhir, Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai KPU hingga 50%

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:33 WIB
Presiden Jokowi saat Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada KPU. (Foto/YouTube Sekretariat Presiden).
Presiden Jokowi saat Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada KPU. (Foto/YouTube Sekretariat Presiden).

BeritaNasional.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan insentif bagi Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kabar itu disampaikan Jokowi saat Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada KPU di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Selasa (20/8/2024).

Jokowi awalnya minta maaf karena tidak pernah menaikan tunjangan KPU sejak 2014. Jokowi mengatakan bahwa dia baru mengetahui fakta tersebut belum lama ini. 

“Ini tugas berat yang kita emban bersama-sama. Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif,” kata Jokowi.

Namun Jokowi langsung bertindak untuk membereskan kenaikan insentif pegawai salah satu penyelenggara pemilihan umum ini.

“Saya baru tahu kemarin bahwa sejak 2014, sehingga kemarin langsung saya kerja-kejar pokoknya saya besok gak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani,” jelas Jokowi.

“Saya kejar pokoknya, saya besok enggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani. Alhamdulillah kemarin sudah saya tandatangani,” tambah Jokowi.

Kepala Negara mengatakan formula kenaikan insentif pegawai KPU itu sejatinya sederhana. Ia kemudian melalukan pengitungan dan menemukan kenaikannya sebesar 50 persen.

“Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowinya, yang ditunggu yang itu. Saya tahu. Saya tahu setelah saya kemarin, waduh ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana. itung-itung ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50%,” tandas Jokowi.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: