Tunjangan Perumahan Dihapus, DPR Janji Transparansi dan Efisiensi

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pimpinan DPR bersama seluruh fraksi partai politik di parlemen telah menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi para anggota dewan, yang nilainya mencapai Rp50 juta per bulan.
Keputusan ini menjadi bagian dari hasil rapat pimpinan DPR dan fraksi yang dituangkan dalam enam poin utama, dan sekaligus menjadi respons terhadap desakan publik melalui gerakan "17+8 Tuntutan Rakyat".
"Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Selain tunjangan perumahan, DPR juga memutuskan untuk memberlakukan moratorium atas kunjungan kerja ke luar negeri, yang mulai berlaku sejak 1 September 2025. Meski begitu, masih ada pengecualian untuk undangan resmi kenegaraan.
Dasco juga menegaskan bahwa DPR tengah melakukan evaluasi untuk memangkas beragam tunjangan dan fasilitas lainnya, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
"DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya," tambahnya.
Sejalan dengan itu, dalam dokumen "17+8 Tuntutan Rakyat", masyarakat juga mendesak agar DPR membatalkan rencana kenaikan gaji atau tunjangan, serta menghentikan pemberian fasilitas-fasilitas baru kepada anggotanya.
Selain itu, DPR juga diminta untuk secara berkala mengungkapkan informasi soal gaji dan tunjangan secara terbuka kepada publik, demi mendorong akuntabilitas lembaga legislatif di mata rakyat.
TEKNOLOGI | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu