IM57+ Desak KPK Tuntaskan Kasus Iklan BJB, Soroti Banyak Kasus Serupa

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 06 September 2025 | 21:32 WIB
Ridwan Kamil ditemui di Mabes Polri Jakarta usai pemeriksaan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Ridwan Kamil ditemui di Mabes Polri Jakarta usai pemeriksaan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan korupsi markup iklan Bank Jabar Banten (BJB).

Lakso menilai penyidikan KPK harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap penanganan perkara tersebut.

Mantan penyidik KPK itu menyebut, banyak kasus sebelumnya yang melibatkan penyalahgunaan fasilitas oleh pejabat daerah namun berakhir tanpa menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab.

“Paling penting kasus ini tuntas. Hal tersebut mengingat banyaknya kasus KPK di mana pimpinan daerah menyalahgunakan fasilitas,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Sabtu (6/9/2025).

Lebih lanjut, Lakso mengingatkan bahwa pemanggilan saksi tidak selalu menjadi bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan, saksi bisa saja dipanggil untuk memperjelas rangkaian transaksi atau alur peristiwa.

“Pemanggilan saksi dalam menjelaskan proses transaksi tidak selalu merupakan tanda bahwa ada keterkaitan langsung dalam tindak pidana korupsi,” tuturnya.

“Akan tetapi, bisa juga sebagai pihak ketiga yang kebetulan terlibat dalam transaksi, sehingga diperlukan untuk menjelaskan proses tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup iklan di Bank BJB.

Dua orang berasal dari internal Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.

Sementara itu, tiga lainnya berasal dari pihak swasta: Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024.

Dalam kasus ini, Bank BJB bekerja sama dengan sejumlah perusahaan agensi sebagai perantara pengadaan iklan di media.

Kerja sama tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya penggelembungan anggaran atau markup.

Belakangan, nama Ridwan Kamil muncul sebagai pihak yang diduga turut bertanggung jawab menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli mobil warisan Presiden ke-3 BJ Habibie.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: