NasDem: Pemangkasan Tunjangan Wujud Komitmen DPR Berbenah

BeritaNasional.com - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan sikap Partai NasDem mendukung langkah DPR RI untuk berbenah. Salah satu yang telah menjadi kesepakatan bersama pimpinan DPR dan pimpinan Fraksi adalah pemangkasan tunjangan anggota dewan.
Viktor mengatakan, langkah ini merupakan komitmen DPR dalam transparansi, akuntabilitas dan upaya mengakomodasi aspirasi publik.
"Ini bukan hanya soal angka-angka penghematan, melainkan soal sikap DPR dalam menegaskan komitmen transparansi, akuntabilitas, dan kedekatan dengan aspirasi publik," ujarnya dikutip dari siaran pers pada Minggu (7/9/2025).
Viktor menilai, langkah DPR menghentikan tunjangan perumahan, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sampai memangkas sejumlah fasilitas anggota dewan merupakan langkah bijak yang perlu dipandang sebagai komitmen memperbaiki tata kelola.
"Fraksi NasDem berharap rakyat ikut bersama dalam perjuangan memastikan tujuan berbangsa dan bernegara dapat tercapai, terutama menyukseskan program pemerintah yang diiimplementasikan untuk menjawab kebutuhan rakyat," ujar Viktor.
Fraksi Partai NasDem DPR RI mengapresiasi keputusan pimpinan DPR yang selaras dengan sikap NasDem yang mempelopori penghentian gaji, tunjangan, hingga fasilitas yang melekat kepada anggota DPR RI nonaktif.
"NasDem menekankan perlunya kepastian hukum dalam setiap proses. Dengan begitu, publik bisa melihat bahwa DPR serius menjaga integritas lembaga," ujar Viktor.
Fraksi NasDem juga mendorong agar seluruh hasil evaluasi dan aspirasi masyarakat menjadi stimulus agar lembaga DPR RI dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
"Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Kami berharap langkah ini menjadi momentum bagi DPR untuk semakin dekat dengan rakyat," pungkasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 16 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu