DPR Pangkas Fasilitas dan Tunjangan, Gaji Bulanan Kini Rp 65,5 Juta

BeritaNasional.com - Mulai akhir Agustus 2025, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak lagi menerima tunjangan perumahan. Kebijakan ini membuat total penghasilan yang diterima setiap anggota DPR per bulan kini menjadi sekitar Rp 65,5 juta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan semua fraksi di parlemen. Ia menegaskan bahwa langkah penghapusan tunjangan ini diambil sebagai bentuk keterbukaan terhadap masyarakat.
"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jumat (5/9/2025).
Pemangkasan Fasilitas DPR Juga Diterapkan
Tak hanya menghapus tunjangan perumahan, DPR RI juga berencana melakukan evaluasi terhadap sejumlah fasilitas lainnya yang selama ini diterima para wakil rakyat. Menurut Dasco, evaluasi ini mencakup berbagai jenis biaya rutin, seperti:
- Biaya langganan listrik
- Jasa telepon
- Tunjangan komunikasi
- Transportasi
Semua komponen tersebut akan dikaji kembali untuk menyesuaikan dengan semangat efisiensi dan akuntabilitas.
Gaji Tak Diterima Bagi Anggota yang Dinonaktifkan
Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga menekankan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan tidak lagi berhak atas gaji maupun tunjangan apa pun. Proses penonaktifan ini, lanjutnya, akan dilakukan melalui jalur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kebijakan ini disebut-sebut sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu