PDIP Ngotot Tetap Usung Cagub di Jakarta Pakai Putusan MK, Bakal Majukan Anies?
BeritaNasional.com - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menegaskan partainya bakal menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencalonkan kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mulanya ia mengatakan putusan MK nomor 60 tahun 2024 memberikan ruang terhadap parpol tidak memperoleh kursi maupun yang memperoleh kursi.
“Artinya apa? Jika, ada yang ingin menggunakan aturan MK ini, gunakan saja. Daftar ke KPU tanggal 27 nanti," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, PDIP akan menaati putusan MK sebagai pilar konstitusi untuk mendaftarkan kandidat dalam Pilkada 2024. Ketika ditanya siapa salah satu kandidat yang bakal didaftarkan oleh PDIP yakni Anies Baswedan.
"Insya Allah (di Jakarta) ada Anies. Jadi, nanti tanggal 27 jika PDIP mencalonkan Pak Anies kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.
Menurut Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) draf tersebut mengadopsi putusan MK yang membuka peluang partai tanpa kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.
"Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah," ujar Awiek dalam rapat Baleg DPR, Rabu (21/8/2024).
Lalu, peserta rapat termasuk dari pemerintah dan DPD pun setuju mengenai perubahan dalam RUU Pilkada itu.
“Disetujui Panja 21 Agustus 2024, usulan DPR,” tulis keterangan di layar ruang rapat.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu