DPR Sahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna Besok

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:15 WIB
Suasana Rapat Kerja dengan DPR, DPD dan Pemerintah, respon putusan MK terkait Pilkada. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Suasana Rapat Kerja dengan DPR, DPD dan Pemerintah, respon putusan MK terkait Pilkada. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada akan dibawa dan disahkan dalam rapat paripurna yang digelar besok, Kamis (22/8/2024).

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok ya. Insyaallah besok. Nanti disahkan di paripurna RUU ini," ujar pria yang akrab disapa Awiek itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/8/2024).

Menurut dia, Baleg sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini karena berdasarkan keputusan Bamus akan disahkan dalam paripurna terdekat.

Terkait waktu, Awiek belum bisa memberi jawaban lantaran pihaknya sedang menunggu konfirmasi.

"Jamnya nanti kami cek lagi ya karena kami juga belum terkonfirmasi. Suratnya nanti mungkin," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat membawa revisi RUU Pilkada ke rapat paripurna terdekat.

Kesepakatan itu dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Mulanya, pimpinan rapat Baleg DPR Achmad Baidowi meminta persetujuan penetapan.

“Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati, wali kota menjadi Undang-Undang?’’ tanya Awiek.

"Setuju," jawab anggota Baleg.

"Alhamdulillah. Terima kasih kepada semua fraksi yang sudah sampaikan pendapat, akhirnya," ujar Awiek.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: