Kaesang Urus 3 Surat ke PN Jakarta Selatan, Maju di Pilgub?

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:02 WIB
Ketua Umum PSI Kaesang Pangrep. (BeritaNasional/Elvis).
Ketua Umum PSI Kaesang Pangrep. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah mengurus surat terkait pencalonan sebagai bakal calon wakil gubernur (Cawagub) di Pilgub Jawa Tengah 2024. Hal itu dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terkait informasi diajukan permohonan surat keterangan oleh pemohon atas nama Kaesang Pangarep ke PN Jakarta Selatan, setelah kami cek memang betul ada permohonan tersebut,” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/8/2024).

Dijelaskan Djuyamto ketiga surat tersebut yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

“Surat tersebut kemudian dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 20 Agustus,” ujar dia.

“Karena sesuai SOP dan terkait pelayanan surat keterangan yang dimohonkan masyarakat memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga,” imbuhnya.

Lebih jauh, Djuyamto mengatakan Kaesang mengurus tiga surat sebagai pencalonan sebagai wakil gubernur Jawa Tengah sejak Selasa 20 Agustus 2024 lalu.

“Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng,” tutur dia.

Sebagai informasi, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 berisikan bahwa cagub dan cawagub harus berusia paling rendah 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Sebelumnya, syarat minimum usia ini adalah para cagub harus berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan syarat usia calon kepala daerah (cakada) harus terpenuhi saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon.

Hal tersebut termuat dalam putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee dan dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pembacaan putusan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: