3.719 Personel Diturunkan untuk Amankan Aksi di Gedung DPR
BeritaNasional.com - Sebanyak 3.719 personel gabungan diturunkan untuk menjaga serta mengamankan aksi beberapa elemen masyarakat di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.
“Untuk berjaga dan mengantisipasi, dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 3.719 personel gabungan,” kata Susatyo dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Para personel itu ditempatkan di sekitar Gedung Parlemen itu untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung ataupun menutup jalan tol yang berada di depannya.
Pemadam kebakaran juga sudah disiapkan untuk mengantisipasi bila nanti massa melakukan aksi bakar ban.
Terkait penutupan arus lalu lintas di sekitar gedung wakil rakyat, bersifat situasional. Rekayasa arus lalu lintas juga disesuaikan dengan perkembangan dinamika di lapangan.
“Bila di depan DPR massa cukup banyak dan eskalasi meningkat, mak kami lakukan penyekatan di Pulau Dua,” kata Susatyo.
Susatyo menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengutamakan negosiasi dan pelayanan secara humanis (berperikemanusiaan).
Susatyo juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan peserta aksi untuk melakukan aksi dengan santun, tidak anarkis, menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga kegiatan aksi dapat berjalan aman dan tertib sesuai harapan semua.
“Personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang menyampaikan pendapatnya,” tandasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu