Partai Demokrat Minta KPU Susun PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 23 Agustus 2024 | 12:33 WIB
Anggota DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman. (Foto/Parlementaria).
Anggota DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman. (Foto/Parlementaria).

BeritaNasional.com - Partai Demokrat mendorong KPU RI segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Demokrat setuju revisi UU Pilkada atau RUU Pilkada tidak dilanjutkan dalam pengambilan keputusan.

"Sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada," ujar Anggota DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

"Kami mendorong agar KPU RI dapat segera menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Demokrat berharap dengan digunakannya putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah membuat KPU bisa menjalankan tahapan pendaftaran dengan baik.

"Dengan demikian, tahapan proses Pilkada yang segera memasuki tahapan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah di semua KPUD di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik," kata Benny.

Ia bilang Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan penyelenggara pemilu mendukung penyelenggaraan Pilkada di seluruh Indonesia.

"Fraksi Partai Demokrat dengan ini mengajak semua elemen masyarakat dan mahasiswa dan penyelenggara pemilu serta partai-partai politik mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur dan adil," pungkas Benny.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: