Kata Pemerintah soal RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 23 Agustus 2024 | 13:04 WIB
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. (BeritaNasional/Ahda).
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. (BeritaNasional/Ahda).

BeritaNasional.com - Pemerintah belum menentukan sikap terkait peluang RUU Pilkada akan disahkan pada masa DPR periode berikutnya. Pemerintah akan memutuskan setelah melihat Prolegnas yang ditetapkan DPR periode berikutnya.

"Kalau periode depan nanti kan bisa liat di Prolegnas yang akan datang yang akan kita putuskan," kata Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Supratman membantah ada upaya pemerintah untuk mengesahkan RUU Pilkada melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ia menjamin tidak ada tanda-tanda tersebut.

"Sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," kata politikus Gerindra ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan sidang paripurna terkait pengesahan RUU Pilkada tidak dilaksanakan pada Kamis (22/8/2024). 

Dengan begitu, dalam kontestasi Pilkada 2024, peserta pemilu menggunakan UU yang sudah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Dasco menyatakan ada kemungkinan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pilkada dibahas pada periode selanjutnya.

Hal tersebut dikatakan Dasco di Gedung Istana Parlemen pada Kamis (22/8/2024) malam.

"Mungkin akan di periode depan karena kami perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang dirasa belum sempurna. Begitu juga dengan undang-undang pemilu. Undang-undang Pemilu juga nanti perlu kita sempurnakan," ungkapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: