Menkumham Mediasi Konflik Internal PWI, 2 Kepengurusan Sepakat Rekonsiliasi
BeritaNasional.com - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada Rabu, 28 Agustus 2024, menerima kunjungan dari dua kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk melakukan mediasi atas konflik internal yang sedang berlangsung di tubuh organisasi tersebut.
Pertemuan mediasi ini dihadiri oleh dua perwakilan PWI, yaitu Hendry CH Bangun dan Zulmansyah, serta disaksikan oleh Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzar, Staf Khusus Menteri Ahmad Ali Fahmi, dan tiga Anggota Dewan Pers; Agung Dharmajaya, Totok Suryanto, serta Yadi Hendriana.
Dalam pertemuan ini, Hendry CH Bangun dan Zulmansyah sepakat untuk melakukan rekonsiliasi demi kemajuan PWI dan masa depan pers Indonesia. "Dengan pertemuan ini, demi kebaikan pers Indonesia, tentu saya bersedia untuk rekonsiliasi," ujar Hendry Bangun.
Zulmansyah juga menegaskan hal yang sama, dengan menyatakan bahwa rekonsiliasi adalah langkah terbaik bagi PWI dan pers Indonesia. Kesepakatan ini memperkuat komitmen keduanya untuk bersama-sama menyelesaikan konflik dan membangun PWI.
"Pers sebagai pilar keempat demokrasi harus kuat dan tidak boleh terpecah. Saya merasa sedih melihat pers terpecah, terutama mengingat banyak perubahan positif di negara kita ini yang didorong oleh peran pers. Jika pers terpecah, apa lagi yang bisa kita harapkan? Malam ini, saya merasa bahagia karena PWI kembali bersatu. Mari kita kembali bergandengan tangan," ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, yang turut hadir dalam acara ini menyatakan, "Pers selalu mencatat sejarah, dan jika PWI bersatu dan utuh, akan menjadi lebih kuat dan mampu menciptakan sejarah."
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai dan hangat ini diakhiri dengan komitmen kedua belah pihak untuk duduk bersama dalam menyelesaikan konflik.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu