KPU DKI Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan jika Sudah Mendaftarkan Paslon

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:35 WIB
Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil dan Calon Wakil Gubernur Jakarta Suswono. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil dan Calon Wakil Gubernur Jakarta Suswono. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan, partai politik yang sudah mendukung salah satu pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur tidak bisa mencabut dukungannya jikalau paslon tersebut sudah mendaftar Pilgub 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, partai politik yang sudah memberi dukungan juga tak bisa mengundurkan diri dari Pilgub Jakarta 2024.

"Tidak bisa ya (mencabut dukungan)," kata Dody ketika dihubungi, dikutip Kamis (29/8/2024).

Dody berujar, aturan tersebut dimuat dalam Pasal 43 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

"Sesuai ketentuan Pasal 43 UU No. 1 Tahun 2015," ujar Dody.

Berikut bunyi Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU 1/2015.

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: