Bawaslu DKI Putuskan Dharma-Kun Tak Langgar Pidana Pemilu
BeritaNasional.com - Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI memutuskan tak ada tindak pidana dalam kasus dugaan pencatutan NIK yang dilakukan pasangan calon (paslon) Pilgub Jakarta 2024 jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Nah, karena di situ dinamikanya dianggap belum cukup, akhirnya untuk dugaan penyalahgunaan atau tindak pidana itu tidak diteruskan," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan kepada wartawan pada Kamis (29/8/2024).
Quin menyatakan Bawaslu DKI menganggap Dharma-Kun melanggar Pasal 185 A ayat (1) dan Pasal 185 B Undang-Undang 10 Tahun 2016. Namun, pihak kepolisian dan kejaksaan tak berpikir demikian.
"Untuk Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup, tetapi dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan," ujar Quin.
Meski demikian, Bawaslu tetap meminta KPU untuk melakukan uji forensik terhadap silon untuk verifikasi KTP.
"Kami tetap memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan uji forensik pada sistem Silon. Hal ini sangat merugikan mereka yang NIK-nya dimanfaatkan secara tidak benar," jelas Quin.
"Kemudian, dari sisi perlindungan data pribadi, kami juga meneruskan ke Polda Metro Jaya untuk pelimpahan supaya dari sisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi itu bisa dilanjutkan," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu DKI Jakarta mulai memproses dugaan pelanggaran pidana terkait kasus pencatutan NIK untuk persyaratan dukungan Dharma-Kun di Pilkada jalur independen sejak Selasa (20/8/2024).
Dugaan pencatutan NIK ini ditangani oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
"Kami sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Pagi ini, Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada para pelapor dan saksi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Benny menjelaskan terdapat tujuh laporan dugaan pencatutan NIK yang diterima Bawaslu DKI Jakarta.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu