Dharma Pongrekun Ungkap Alasannya Mangkir dari Pemanggilan Bawaslu soal Dugaan Pencatutan NIK

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 29 Agustus 2024 | 21:47 WIB
Paslon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana saat mendaftar Pilgub Jakarta 2024 di KPU. (BeritaNasional/Lydia)
Paslon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana saat mendaftar Pilgub Jakarta 2024 di KPU. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Bakal calon gubernur Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun mengungkapkan alasannya mangkir dari panggilan Gakkumdu Bawaslu DKI terkait dugaan pencatutan NIK untuk dokumen persyaratan maju Pilgub 2024.

Dharma mengatakan dirinya tengah menjalani pengobatan di Bandung, Jawa Barat, sehingga tak bisa memenuhi panggilan gakkumdu.

"Kalau soal ketidakhadiran kami punya alasan. Saya sendiri sempat bermasalah. Jadi, saya sempat terapi dua hari di Bandung sehingga tidak ada maksud lain dan itulah fakta yang terjadi," kata Dharma kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Sementara itu, Kun, lanjut Dharma, perlu mengurus beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi untuk pendaftaran hari ini.

"Beliau (Kun) mengurus persyaratan yang cukup banyak dan dengan waktu yg sempit kami harus bolak balik ke pengadilan," ujar Dharma.

Diberitakan sebelumnya, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI memutuskan tak ada tindak pidana dalam kasus dugaan pencatutan NIK yang dilakukan oleh pasangan calon Pilgub Jakarta 2024 jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

"Nah, karena di situ dinamikanya dianggap belum cukup, akhirnya untuk dugaan penyalahgunaan atau tindak pidana itu tidak diteruskan," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Quin Pegagan kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Quin mengatakan Bawaslu DKI menganggap bahwa Dharma-Kun melanggar Pasal 185 A ayat (1) dan Pasal 185 B Undang-Undang 10 Tahun 2016. Namun, pihak kepolisian dan kejaksaan tak berpikir demikian.

"Untuk Bawaslu, walaupun kita melihat itu cukup, tetapi dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan ya," ujar Quin.

Meski demikian, Bawaslu tetap meminta KPU untuk melakukan uji forensik terhadap Silon untuk verifikasi KTP. Hal ini untuk tindak lanjut adanya dugaan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.

"Kita tetap memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan uji forensik kepada sistem Silon, di mana hal ini sangat merugikan bagi mereka yang niknya dimanfaatkan secara tidak benar," jelas Quin.

"Kemudian, dari sisi perlindungan data pribadi, kita juga meneruskan kepada kepolisian Polda Metro Jaya untuk pelimpahan, supaya dari sisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi itu bisa dilanjutkan," tambahnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: