Istana Ungkap Alasan Jokowi Habiskan Sisa Masa Jabatan untuk Berkantor di IKN

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 09 September 2024 | 13:31 WIB
Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan IKN.(Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr).
Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan IKN.(Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr).

BeritaNasional.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur dari 10 September hingga 19 Oktober 2024. Bisa dibilang Jokowi akan berkantor sampai dengan masa purnatugasnya.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa Istana Garuda sudah bisa digunakan sehingga Presiden Jokowi akan aktif berkantor di sana hingga akhir masa jabatannya bulan Oktober ini.

"Istana Garuda tempat presiden bekerja sebagai kepala pemerintahan sudah bisa digunakan," ujar Hasan kepada wartawan, Senin (9/9/2024).

Menurut Hasan, wajar saja jika Jokowi ingin merasakan bekerja dari Istana Garuda sebelum pergantian masa pemerintahan ke Presiden terpilih Prabowo Subianto. 

"Jadi wajar jika presiden ingin merasakan bekerja di Istana Garuda sebelum estafet pemerintahan diserahkan kepada presiden berikut ya. Bagaimanapun ini legacynya beliau," tutur dia.

Lebih jauh, Hasan menuturkan bilamana Jokowi tetap melakukan kunker ke daerah-daerah lainnya selayaknya saat bekerja di Istana Kepresidenan Jakarta.

"Presiden tetap bisa melakukan kunjungan kerja ke daerah lain dengan berangkat dari Ibu Kota Nusantara. Namun mendelegasikan beberapa agenda ke wakil presiden juga," tandasnya.

Sebelumnya, Menurut Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Jokowi akan mulai berkantor di IKN pada 10 September sampai dengan 19 Oktober 2024.

"Rencana beliau berkantor itu sampai tanggal 19. Kemungkinan dari tanggal 10 (September) sampai 19 (Oktober)," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Heru mengatakan bahwa selama periode tersebut, Jokowi juga akan mengunjungi daerah-daerah lain. Namun, akan berangkat dari IKN nantinya.

"Ada beberapa kegiatan rapat dan lain-lain di sela-sela itu, termasuk mungkin kunjungan kerja dari IKN ke kota lainnya," ujar Heru.

"Ya, kalau sampai tanggal 19 Oktober, berarti sekitar 40 hari," tambahnya.

 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: