Pansel Capim KPK Didesak untuk Diskualifkasi Nurul Ghufron

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 September 2024 | 08:50 WIB
Capim KPK Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Panji).
Capim KPK Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - IM57+ mendesak Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak meloloskan Nurul Ghufron dalam seleksi.

Menurut Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, putusan etik dari Dewan Pengawas KPK sudah membuktikan soal adanya pelanggaran etik yang dilakukan salah satu kandidat capim itu.

“Dasar putusan etik ini menjadi bukti tidak terbantahkan untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dalam proses seleksi Capim KPK,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Selasa (10/9/2024).

Praswad mengingatkan bahwa putusan etik tersebut mengungkap soal pimpinan KPK dalam menghubungi salah seorang pejabat dengan menggunakan pengaruhnya.

“Putusan etik ini mengungkap fakta-fakta penting termasuk tindakan Nurul Ghufron yang menghubungi pejabat Kementan pada saat KPK menangani kasus SYL,” tuturnya. 

Selain itu, Praswad menilai putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel untuk mendiskualifikasi.

“Apabila Pansel tidak menggugurkan Nurul Ghufron maka percuma saja dilakukan serangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon Pimpimpinan,” kata dia.

Di sisi lain, Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya bakal mempelajari putusan kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Semua masukan rekam jejak akan dipelajari dan dievaluasi," ujar Ateh.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: