Bareskrim Polri Naikkan Kasus Laporan Azizah Salsha terhadap Bigmo dan Resbob ke Tahap Penyidikan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:12 WIB
Dua YouTuber sekaligus terlapor, yakni Dimas Firdaus alias Resbobb dan Muhammad Jannah alias Bigmo. (Foto/istimewa)
Dua YouTuber sekaligus terlapor, yakni Dimas Firdaus alias Resbobb dan Muhammad Jannah alias Bigmo. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nurul Azizah Rosiade alias Zize ke tahap penyidikan.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso dari Dittipidsiber Bareskrim Polri. Ia menyebutkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut.

“Sudah (naik penyidikan),” ujar Rizki saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/10/2025).

Hanya saja, Rizki belum menjelaskan lebih lanjut terkait dengan status dari kedua terlapor Resbobb dan Bigmo telah dinaikan menjadi tersangka atau tidak dalam kasus tersebut.

Sekedar diketahui, Azizah turut melaporkan kasus ini sesuai Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Usai adanya laporan tersebut, pengacara terlapor Resbobb dan Bigmo, Nurwidiatmo sempat mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk menemui petugas yang tengah menangani kasus laporan dari Azizah atau akrab disapa Zize.

Kendati demikian, Nurwidiatmo mengaku dirinya belum bisa berbicara banyak. Sebab, dia tengah mengajukan penundaan pemeriksaan untuk kedua kliennya dengan alasan kesehatan.

“Tadi belum menyampaikan sesuatu, hanya mengatakan bahwa mohon dapat ditunda dulu, karena klien kami sedang sakit. Selanjutnya akan kami lanjutkan minggu depan,” ujarnya.

Sedangkan, Zize sempat menjelaskan laporan LP/B/387/VIII/2025/SPKT /BARESKRIM POLRI dilayangkan kepada pemilik dua akun dari TikTok @ibaratbradprittt dan akun YouTube @niceguymo

“Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jerak saja,” kata Azizah usai laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, apa yang telah disebarkan kedua podcaster lewat konten reaksi ini telah merugikan dirinya. Karena tuduhan selingkuh, turut mencemarkan nama baiknya.

“Karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ini ternyata belum berhenti-berhenti juga. Jadi mungkin kali ini aku akan terus lanjutkan proses hukum,” ucap Azizah.

sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: