Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara terkait Kasus Pemerasan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:25 WIB
Artis Nikita Mirzani. (Foto/istimewa)
Artis Nikita Mirzani. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Khairul Saleh menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Khairul Saleh di ruang sidang, Selasa (28/10/2025).

Vonis hukuman empat tahun penjara ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, karena dinilai tidak kooperatif selama persidangan.

Sementara dari pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut didakwakan JPU, dinyatakan majelis hakim tidak terbukti. Sehingga, Nikita dan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra dijerat dugaan pengancaman melalui sarana elektronik.

Hal itu seperti diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian dalam pertimbangannua, majelis hakim turut menjabarkan beberapa hal memberatkan dan meringankan yang menjadi dasar vonis empat tahun terhadap Nikita Mirzani.

"Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum. Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelasnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Nikita, dilakukan berdasarkan laporan pada 3 Desember 2024 yang dilayangkan RGP (Reza Gladys) selaku pelapor atau korban mengaku diperas hingga Rp4 miliar oleh Nikita dan IM asistennya.

Untuk duduk perkara kasus ini berawal korban RGP yang berselisih dengan Nikita Mirzani. Akibat dari Nikita yang dianggap pelapor menjelek- jelekkan nama korban serta produk miliknya lewat siaran langsung di TikTok. 

"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," kata Ade Ary dikutip Selasa (11/2/2025).

 

Tapi, respons yang didapat justru berisi ancaman. Dengan dugaan pemerasan dialami RGP yang diminta bayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut supaya masalah itu tak diungkap ke media sosial. 

Akibatnya, RGP pun merasa terancam telah mengirim uang secara bertahap. Dimulai dari 14 November 2024, sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu sesuai arahan Nikita. 

“Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," katanya.

Adapun Dittipid Siber Polda Metro Jaya saat ini sudah menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dengan total sudah 10 orang saksi telah dimintai keterangan.

"Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan," katanya.

Beberapa barang bukti telah disita antara lain flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, hingga beberapa unit handphone.

"Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas. Jadi, setiap laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya, akan diusut tuntas secara prosedural, profesional, dan proporsional. Itu butuh waktu. Ada tahapan- tahapannya," sambung dia.

Dalam kasus ini sendiri, Nikita telah diperiksa pada Kamis (6/2/2025). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam itu, Nikita dicecar 58 pertanyaan oleh penyidik. Di mana, setelah diperiksa Nikita dengan tegas membantah dugaan pemerasan yang dilaporkan RGP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: