Begini Cara Jitu Kementan dan Polri Stabilkan Harga Ayam Hidup

Oleh: Tarmizi Hamdi
Rabu, 11 September 2024 | 03:30 WIB
Ketua Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf (dua dari kiri) saat meninjau salah satu pasar. (Foto/Humas Polri)
Ketua Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf (dua dari kiri) saat meninjau salah satu pasar. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Satgas Pangan Polri berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) menjaga kestabilan harga ayam hidup untuk melindungi peternak lokal dari gejolak pasar. 

Ketua Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf menyatakan pihaknya siap mendukung langkah tersebut dengan melakukan pengawasan ketat di lapangan.

“Kami terus memonitor dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan peternak dan konsumen. Kami berharap dengan kolaborasi ini, gejolak harga dapat diminimalkan,” ujarnya pada Selasa (10/9/2024) yang dikutip dari laman Humas Polri .

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda menyatakan pihaknya mengambil langkah tegas untuk menstabilkan harga ayam hidup di dengan dukungan penuh dari asosiasi perunggasan dan perusahaan terintegrasi di seluruh Indonesia.

‘’Ditetapkan, harga minimal ayam hidup ukuran 1,6–2,0 kg dijual dengan harga Rp 20 ribu per kg,’’ katanya.

Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat evaluasi yang dilakukan Kementan pada Senin (9/9/2024) setelah Konsolidasi Stabilisasi Perunggasan Nasional.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satgas Pangan Polri, asosiasi perunggasan, dan pelaku usaha. 

Harga ini akan diberlakukan di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Tujuannya, melindungi pasar dan memastikan peternak tidak dirugikan oleh fluktuasi harga yang tajam.

Selain langkah tersebut, optimalisasi penyerapan dan pemotongan ayam di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) oleh perusahaan terintegrasi.

Jadi, perusahaan diwajibkan menyerap lebih dari 30 persen dari total produksi internal mereka untuk dipotong di RPHU sehingga dapat mengurangi kelebihan pasokan di pasar dan menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan.

Harga anak ayam betina sehari (DOC FS) akan ditetapkan sebesar 25 persen dari harga ayam hidup dengan berat 1,6-2 kg.

Agung menegaskan sanksi tegas akan diberlakukan bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi komitmen ini.

‘’Sanksi tersebut mencakup peninjauan kembali rekomendasi pemasukan grand parent stock (GPS) dan bahan baku pakan, serta pengurangan alokasi GPS ayam ras pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya,’’ ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: