KPK Periksa Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Karet

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Heru Tri Widiarto (HTW), untuk diperiksa sebagai saksi.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Heru diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan fasilitas pengolahan karet di Kementan periode 2021–2023.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).
Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Namun, ia belum merinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Heru.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan sejak 13 November 2024.
Meski begitu, identitas tersangka belum diungkap ke publik. Lembaga antirasuah juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang yang diduga terkait.
Dalam perkara ini, KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp75 miliar. Angka tersebut masih bisa bertambah, tergantung hasil pendalaman dan perhitungan lanjutan oleh penyidik.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dirahasiakan. Dari proses tersebut, ditemukan barang bukti berupa uang tunai, dokumen penting, serta barang bukti elektronik.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengadaan asam formiat, cairan kimia yang digunakan untuk mengentalkan getah karet.
"Yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter," ujar Asep.
Ia menyebut, penggelembungan harga atau mark-up tersebut diduga dilakukan melalui perusahaan PT Sintas Kurama Perdana yang berlokasi di Jawa Barat.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu