Komisi XII DPR Soroti Dampak Tambang Batubara di Jambi, Sejumlah Perusahaan Akan Dipanggil

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 25 Juni 2025 | 13:12 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Komisi XII DPR RI menyoroti dampak krisis ekologi yang disebabkan aktivitas pertambangan batubara di Provinsi Jambi. Komisi XII DPR berencana akan memanggil sejumlah perusahaan pertambangan pada 23 Juli mendatang.

"Mereka akan diminta menjelaskan legalitas izin, pelaksanaan RKAB, serta progres reklamasi dan reboisasi lahan bekas tambang," ujar Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Jambi, Cek Endra dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

Saat kunjungan kerja masa reses sebelumnya, Komisi XII menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan, khususnya terkait kelalaian reklamasi pasca tambang.

Perusahaan yang diduga terlibat adalah PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC Group), yang beroperasi di Desa Leban, bersama tiga mitranya PT BRASU, PT SAS, dan PT IBAP.

Empat perusahaan tersebut diduga beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Cek Endra mengatakan, izin perusahaan KBPC masih dalam masa transisi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

"Izin KBPC sedang dalam masa transisi akibat peralihan kewenangan dari daerah ke pusat," ujarnya.

Cek Endra mengakui sudah ada sebagian wilayah yang direklamasi, tapi lebih banyak wilayah yang belum tersentuh.

"Pemanggilan perusahaan tambang ini merupakan bagian dari pembinaan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta Kejaksaan Agung untuk penindakan secara hukum," tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: