Gaji KPPS Pilkada 2024 Lebih Kecil ketimbang Pemilu, Ini Alasan KPU

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 18 September 2024 | 19:30 WIB
Ilustrasi petugas KPPS. (BeritaNasional/Harits)
Ilustrasi petugas KPPS. (BeritaNasional/Harits)

BeritaNasional.com - Gaji anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2024 lebih kecil ketimbang saat Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari lalu.

Dilansir dari Antaranews, gaji anggota KPPS Pilkada 2024 sekitar Rp 850 ribu-Rp 900 ribu, sedangkan pada pemilu lalu Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menyatakan gaji anggota KPPS Pilkada 2024 lebih kecil karena beban kerja mereka tidak seberat Pemilu 2024.

"Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat menkeu disetujui sebesar Rp 900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar Rp 850 ribu,’’ ungkapnya di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa (17/9/2024).

Pada Pemilu 2024, anggota KPPS dihadapkan dengan lima kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, KPPS Pilkada 2024 hanya berhadapan dengan dua kotak suara, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih satu bulan," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: