Cegah Kebakaran, Warga Diimbau Gunakan Perangkat Listrik Standar SNI
BeritaNasional.com - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengimbau masyarakat untuk menggunakan perangkat listrik yang sesuai standar untuk mencegah kebakaran akibat korsleting listrik.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya Haris Andika berujar, penggunaan peralatan listrik yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi salah satu penyebab utama kebakaran.
"Peralatan yang digunakan di masyarakat sering kali tidak memenuhi standar. Misalnya, kabel yang seharusnya untuk salon atau speaker, justru digunakan untuk listrik. Padahal, setiap jenis kabel memiliki spesifikasi teknis yang berbeda," kata Haris dalam diskusi Balkoters Talk di Balai Kota DKI, Rabu (18/9/2024).
Haris berujar, kabel yang tak sesuai spesifikasi dipastikan tidak memiliki kualitas yang baik dan berbahaya karena arus listrik yang dialirkan kerap kali berlebihan.
"Kabel yang tidak bersertifikat SNI bisa berbahaya, seperti kabel yang seharusnya menampung arus 10 ampere, tetapi melepuh pada 5 ampere," ujar Haris.
Tidak hanya itu, Haris juga mengingatkan untuk menggunakan perangkat listrik secara berhati-hati.
"Kerap kali, pengguna tidak peduli dengan kapasitas stop kontak. Contohnya, menggunakan satu stop kontak untuk banyak perangkat, yang bisa memicu kebakaran," ucap Haris.
Haris juga menyoroti tindakan ilegal yang sering dilakukan pelanggan, seperti mengotak-atik Mini Circuit Breaker (MCB) untuk meningkatkan daya.
"Ini sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan," tambahnya singkat.
Oleh karena itu, PLN melakukan pemeliharaan jaringan secara rutin untuk memastikan sistem kelistrikan berfungsi dengan baik. PLN pun berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penggunaan perangkat listrik yang standar guna mencegah kebakaran.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan meminimalkan gangguan bagi pelanggan," tandasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu