Begini Respons PKS soal Elektabilitas Suswono Paling Kecil Dibandingkan Kandidat Lain
BeritaNasional.com - PKS buka suara soal hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) terbaru yang mencatat elektabilitas Suswono selaku bakal calon wakil gubernur Jakarta paling kecil dibandingkan kandidat lain.
Sebagaimana diketahui, dalam survei LSI terbaru, Ridwan Kamil memiliki elektabilitas paling tinggi dibandingkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) lainnya dengan angka 44 persen.
Selanjutnya, Rano Karno berada di posisi kedua dengan 16 persen dan diikuti oleh Pramono Anung di urutan ketiga dengan 10,5 persen.
Kemudian, Dharma Pongrekun berada di urutan keempat dengan 1,5 persen dan Kun Wardana di 0,4 persen. Terakhir, ada Suswono dengan 0,2 persen.
Ketua DPP PKS Ahmad Mabruri mengatakan popularitas Suswono memanglah kecil jika dibandingkan calon yang lain.
Meski demikian, lanjut Mabruri, popularitas RK paling tinggi dibanding yang lain sehingga PKS tak ambil pusing dengan hal tersebut.
"Ya, popularitas Pak Suswono memang paling kecil, tapi pasangannya, Pak RK, tentu lebih besar dari beliau," kata Mabruri kepada wartawan di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).
Lebih lanjut, Mabruri juga menegaskan elektabilitas Suswono jika dipasangkan dengan RK sangatlah tinggi dibandingkan calon lain. Karena itu, dia tak masalah dengan temuan survei yang ada ini.
"Dan di survei-survei yang terakhir pasangan RK-Suswono InsyaAllah tempati posisi teratas," ucap Mabruri.
Meski demikian, Mabruri mengaku bahwa PKS bekerja keras untuk meningkatkan popularitas Suswono. Pasalnya, kini Suswono tengah melakukan sosialisasi ke lima sampai tujuh tempat setiap harinya.
"Insyaallah hari ke depan akan lebih intensif. Apalagi banyak relawan-relawan dari luar sana yang ingin bergabung dengan Rido," tandasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu