Orang Tua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 26 September 2024 | 22:00 WIB
Ilustrasi orang tua yang mengambil paksa anak. (Foto/Freepik)
Ilustrasi orang tua yang mengambil paksa anak. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023. 

Perkara tersebut terkait uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP,” ucap Arief di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, yang dikutip dari Antaranews pada Kamis (26/9/2024).

Para pemohon yang merupakan lima ibu bernama Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani mengajukan perkara uji materi untuk mempersoalkan frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP.

Kelimanya berpendapat, berdasarkan pengalaman pribadi, frasa “barang siapa” pada pasal dimaksud berpotensi ditafsirkan bahwa ayah atau ibu kandung dari anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan menculik anak kandung sendiri.

Diketahui, para pemohon merupakan ibu yang bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. 

Namun, mereka tidak lagi dapat bertemu dengan anaknya karena sang ayah diduga membawa kabur anak.

Para pemohon sudah melaporkan perbuatan itu ke polisi dengan menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP, tetapi tidak diterima.

Karena itu, Mahkamah menjelaskan frasa “barang siapa” dalam pasal diuji merupakan padanan kata dari bahasa Belanda “hij die” yang merujuk kepada siapa saja atau orang yang melakukan perbuatan diancam pidana. Artinya, frasa tersebut mengandung makna “setiap orang”.

“Dalam konteks Pasal 330 ayat (1) KUHP, frasa 'barang siapa' dengan sendirinya juga telah mencakup ayah atau ibu kandung anak karena kata tersebut memang mengandung makna setiap orang,” ucap Arief.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: