SHI Sebut Kenaikan Gaji Hakim 142 Persen Tak Akan Jadi Beban Negara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:37 WIB
Pimpinan DPR RI menerima audiensi para hakim yang meminta peningkatan kesejahteraan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Pimpinan DPR RI menerima audiensi para hakim yang meminta peningkatan kesejahteraan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyebut tuntutan hakim yang meminta kenaikan tunjangan gaji sampai 142 persen tidak akan membebani keuangan negara. Sebab, kenaikan itu hanya mencakup 6-7 ribu hakim.

“Kemarin kami ke Kementerian Keuangan, seakan-akan menambah gaji 6 ribu-7 ribu hakim menjadi beban negara. Padahal, jumlah kita itu hanya 6 ribu sampai 7 ribu, tidak sebanyak PNS di Kementerian Keuangan. Iya dong, kalau mau membandingkan,” kata Jubir 

SHI Fauzan Arrasyid saat diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang dikutip pada Sabtu (12/10/2024).

Bahkan, Fauzan mengatakan dari hasil perhitungan internal SHI, kenaikan 142 persen itu hanya akan menambah anggaran negara sekitar Rp 3 triliun atau 0,05 persen dari total asumsi APBN Rp 2.000 triliun.

“Penambahan itu sesuai tuntutan kami itu hanya akan menambah anggara sekitar Rp 3 triliun. Anggaran MA sekarang ini 13 triliun setahun, itu hanya tidak sampai 0,05 persen dari APBN. Kalau asumsi Rp 2.000 T,” jelasnya.

“Jadi, negara kita yang disebut negara hukum yang seharusnya hukumnya terjaga masyarakat percaya. Hanya diberi anggaran sekecil itu, ketika kita meminta lakukan dong penyesuaian. Negara bilang apa, wah jangan dulu, jangan-jangan menjadi beban negara,” tambahnya.

Padahal, Fauzan menjelaskan seharusnya negara melihat kesejahteraan hakim sebagai investasi. Sebab, jika hakim bermartabat, hukum terjaga dan

masyarakat akan menjadi percaya terhadap hukum.

“Jangan jadi beban, wong jumlahnya tidak banyak seperti PNS. Jadi, kita enggak minta kaya, kita tidak minta gaji kita (besar),” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Djuyamto mencontohkan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat ketika terjadi sebuah perselisihan hukum yang menyangkut pemodal.

“Contoh perkebunan sawit, pembukaan ladang-ladang untuk sawit, atau pembukaan lahan-lahan untuk investor dan sebagainya. Nah, artinya, jika nanti timbul sengketa yang dihadapi antara kekuatan modal berhadapan dengan masyarakat sekitar,” tutur Djuyamto.

“Ketika sengketanya bergulir di Pengadilan, siapa yang akan diharapkan perannya? Hakim kan. Jika hakimnya tidak kokoh, jika hakimnya tidak dijamin independensinya, yang rugi siapa? Rakyat kecil kan,” tambahnya.

Karena itu, Djuyamto berharap masyarakat tidak khawatir atas kenaikan tunjangan hakim. Sebab, hal itu dilakukan hanya untuk menyejahterakan hakim yang sudah 12 tahun tidak ada penyesuaian gaji.

“Justru, secara tidak langsung itu akan menjaga kepentingan rakyat. Ketika dia berhadapan dengan kekuatan modal, berhadapan dengan kekuatan investor yang bisa saja. Ketika dia beperkara akan menggunakan segala cara untuk memengaruhi hakim di pengadilan,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan peningkatan kesejahteraan hakim sesungguhnya tengah diupayakan. 

Peningkatan gaji dan tunjangan sudah diupayakan oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.

Keduanya sudah memberikan pandangan tentang kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Pendapat ketua Mahkamah Agung dan ketua Komisi Yudisial menjadi dasar Presiden terpilih Prabowo Subianto merealokasi anggaran 2025 untuk kebutuhan hakim.

"Itu juga kemudian memberikan hitungan-hitungan bagaimana gaji tunjangan para hakim pada saat ini dan itu yang menjadi dasar oleh tim ekonomi dari Pak Prabowo Subianto untuk 2025 melakukan realokasi-realokasi anggaran untuk salah satunya memenuhi beberapa kebutuhan-kebutuhan yang dihitung untuk para hakim," ujar Dasco saat audiensi Solidaritas Hakim Indonesia dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Dasco meminta para hakim memaklumi gaji dan tunjangan hakim tersebut belum bisa dinaikan tahun ini karena masa transisi penghitungan anggaran yang ketat.

"Karena sudah masa transisi dan saya paham bahwa pemerintah yang sekarang ini juga hati-hati dalam mengalokasi Karena ini nanti akan masuk di anggaran 2025 dan ke depan," kata Dasco.

"Nah sehingga kalau tadi ada hitungan-hitungan yang mungkin kurang pas, kurang sesuai itu agar dimaklumi karena ini masih dalam proses transisi," jelas ketua harian DPP Gerindra ini.

Karena itu, Dasco dalam audiensi ini menghubungi Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menyampaikan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan hakim.

"Supaya kemudian hal-hal yang sekarang masih dianggap kurang memadai bisa diestafet dilanjutkan untuk ditingkatkan Sesuai dengan apa yang direncanakan oleh presiden terpilih," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: